Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau merupakan salah satu unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 66 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sekadau.