Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Sekadau.