Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diserahkan kepada Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal dan kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal dan kebudayaan;
d. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non formal;
e. pembinaan dan pengawasan pendirian ijin pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar dan pendidikan non formal;
f. perencanaan, pengadaan, pembinaan dan pengembangan sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan;
g. perencanaan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana
untuk pelaksanaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;
h. pembinaan UPTD di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i. penetapan cagar budaya;
j. pengelolaan cagar budaya, museum daerah;
k. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatatusahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan,humas dan arsip Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.